KEBIJAKAN UMUM VENDOR
PT BGR LOGISTIK INDONESIA
Kebijakan Umum Vendor PT BGR Logistik Indonesia (“BLI ”)
adalah :
-
BLI mengutamakan pengadaan secara langsung ke pabrikan, distributor resmi
atau agen tunggal dan menghindari penggunaan perantara yang tidak
memberikan nilai tambah.
-
Vendor yang berpartisipasi dalam proses pengadaan barang/ jasa di BLI
diwajibkan memenuhi persyaratan yaitu sebagai berikut :
-
Memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan finansial, teknis dan
manajemen sesuai bidang usahanya.
-
Memiliki resources (fasilitas, SDM, alat produksi, dan sumber
lain) yang sesuai dengan kategori.
- Bidang usahanya dalam menunjang kegiatan operasional.
- Diutamakan berbadan hukum.
-
Tidak sedang dikenakan sanksi hukum atau terlibat kasus hukum yang
dapat berdampak pada kegagalan operasional BLI.
-
Vendor wajib tunduk pada peraturan dan persyaratan yang berlaku di
Indonesia serta Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku di BLI
-
BLI menetapkan Daftar Rekanan Mampu (“DRM”) yang akan
digunakan dalam pengadaan rutin dan non bidding. Vendor dalam DRM
merupakan Vendor yang telah dinyatakan lulus proses evaluasi yang
dilakukan oleh BLI. Keputusan BLI mengenai penetapan Vendor dalam DRM
bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat oleh Vendor dan pihak manapun.
-
Vendor yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai DPM wajib memenuhi
seluruh ketentuan pendaftaran yang dipersyaratkan BLI, untuk selanjutnya
dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BLI.
-
Setiap Vendor yang ditetapkan dalam DRM diberikan password. Vendor
bertanggung jawab atas penjagaan kerahasiaan password-nya dan bertanggung
jawab atas transaksi dan kegiatan lain yang menggunakan akun miliknya.
Vendor setuju untuk segera memberitahukan kepada PT. BLI Logistik Indonesia
(Persero) sebagai pengelola situs
https://eproc.bgrlogistik.id
apabila mengetahui adanya penyalahgunaan akun miliknya oleh pihak lain
yang tidak berhak dan/atau jika ada gangguan keamanan atas akun miliknya
itu. BLI tidak bertanggungjawab atas risiko yang timbul akibat
kecerobohan, kelalaian, dan kesalahan Vendor dalam menjaga kerahasian
passwordnya.
-
Setiap vendor dapat terdaftar maksimal pada 3 jenis bidang usaha umum /
kategori dalam DPM.
-
Dalam upaya mendorong peningkatan kinerja Vendor, BLI menetapkan Sistem
Penilaian Kinerja Vendor untuk memastikan mutu dan juga perbaikan
berkelanjutan. BLI akan melakukan evaluasi kinerja Vendor bedasarkan
kriteria yang ditetapkan, antara lain meliputi aspek kualitas, service,
dan delivery dalam penyediaan barang / jasa di BLI. Hasil evaluasi kinerja
Vendor akan menjadi dasar dalam penetapan reward dan
punishment serta review keberadaan Vendor dalam DRM.
Apabila kinerja Vendor berada di bawah standar BLI (tidak memuaskan) maka
BLI berhak untuk tidak mengikutsertakan Vendor tersebut pada proses
pengadaan berikutnya atau mengevaluasi keberadaan Vendor dalam DRM.
-
BLI berhak mengakhiri status Vendor pada DRM, tanpa keberatan dan/atau
gugatan dari Vendor, apabila :
- Vendor mengalihkan pekerjaan tanpa persetujuan dari BLI.
-
Vendor mengundurkan diri secara tertulis atau melalui surat elektronik
dengan mengirimkan surat pengunduran diri dari daftar Vendor yang
ditujukan ke General Affairs & Procurement BLI;
-
Vendor melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana yang telah
ditetapkan oleh Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan
Peraturan yang berlaku di BLI
- Vendor tidak aktif berpartisipasi dalam pengadaan di BLI;
-
Penilaian kinerja Vendor di bawah standard BLI secara berulang atau
mengakibatkan kerugian dan terganggunya kegiatan operasional BLI;
-
Adanya perubahan atau penyesuaian jenis bidang usaha yang dikelola
dalam DRM.
-
Vendor bersedia diberikan sanksi tanpa keberatan dan/atau gugatan dari
Vendor, apabila melakukan pelanggaran dengan kriteria sebagai berikut:
-
Kategori Merah (RedList),
Penentuan Red List berdasarkan kriteria sebagai berikut :
-
Memasok barang atau melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai
spesifikasi.
-
Menolak melaksanakan pekerjaan setelah ditunjuk sebagai pemenang.
-
Mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain tanpa persetujuan
dari BLI .
-
Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dan/atau memenuhi pembayaran
yang dikenakan sampai batas waktu yang ditentukan.
Sanksi Pelanggaran:
BLI berhak memberikan surat peringatan yang menyatakan tidak
diperbolehkan mengikuti 2 kali proses pengadaan pada seluruh
kategori dimana Vendor terdaftar.
-
Kategori Hitam (Black List),
Penentuan Black List berdasarkan
kriteria sebagai berikut :
-
Terlibat dalam praktek Korupsi atau persekongkolan untuk mengatur
harga diantara sesama peserta atau dengan karyawan BLI.
- Melakukan gratifikasi kepada karyawan BLI.
- Memalsukan/mengubah dokumen atau memanipulasi data.
-
Memasok barang palsu yang dibuktikan oleh pernyataan dari instansi
yang berwenang/pabrik/agen.
-
Memasok barang yang berasal dari tindak pidana atau dilarang oleh
hukum.
-
Tidak dapat memenuhi permintaan barang/jasa sesuai ketentuan
kontrak yang telah disepakati dan berakibat fatal bagi operasional
BLI.
- Terlibat dalam kegiatan pelanggaran hukum
-
Penyalahgunaan dokumen untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan
proses pengadaan dan/atau tidak berhubungan dengan proses
pekerjaan, tanpa seijin BLI.
-
Melakukan atau mempublikasi informasi yang tidak benar yang dapat
merugikan BLI.Membocorkan/melanggar kerahasiaan informasi tentang
BLI yang menurut hukum seharusnya dirahasiakan oleh Vendor.
Sanksi Pelanggaran:
-
BLI melarang vendor yang terdaftar pada status blacklist untuk
mengikuti pengadaan di BLI.
-
BLI berhak mengumumkan status Blacklist bagi Vendor
terkait di website e-Procurement BLI.
-
BLI berhak memperbaiki, menambah, atau mengurangi ketentuan ini setiap
saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setiap Vendor terikat
dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi.