KEBIJAKAN UMUM VENDOR

PT BGR LOGISTIK INDONESIA

 

Kebijakan Umum Vendor PT BGR Logistik Indonesia (“BLI ”) adalah :

  1. BLI mengutamakan pengadaan secara langsung ke pabrikan, distributor resmi atau agen tunggal dan menghindari penggunaan perantara yang tidak memberikan nilai tambah.
  2. Vendor yang berpartisipasi dalam proses pengadaan barang/ jasa di BLI diwajibkan memenuhi persyaratan yaitu sebagai berikut :
    1. Memiliki keahlian, pengalaman dan kemampuan finansial, teknis dan manajemen sesuai bidang usahanya.
    2. Memiliki resources (fasilitas, SDM, alat produksi, dan sumber lain) yang sesuai dengan kategori.
    3. Bidang usahanya dalam menunjang kegiatan operasional.
    4. Diutamakan berbadan hukum.
    5. Tidak sedang dikenakan sanksi hukum atau terlibat kasus hukum yang dapat berdampak pada kegagalan operasional BLI.
  3. Vendor wajib tunduk pada peraturan dan persyaratan yang berlaku di Indonesia serta Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku di BLI
  4. BLI menetapkan Daftar Rekanan Mampu (“DRM”) yang akan digunakan dalam pengadaan rutin dan non bidding. Vendor dalam DRM merupakan Vendor yang telah dinyatakan lulus proses evaluasi yang dilakukan oleh BLI. Keputusan BLI mengenai penetapan Vendor dalam DRM bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat oleh Vendor dan pihak manapun.
  5. Vendor yang berminat untuk mendaftarkan diri sebagai DPM wajib memenuhi seluruh ketentuan pendaftaran yang dipersyaratkan BLI, untuk selanjutnya dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BLI.
  1. Setiap Vendor yang ditetapkan dalam DRM diberikan password. Vendor bertanggung jawab atas penjagaan kerahasiaan password-nya dan bertanggung jawab atas transaksi dan kegiatan lain yang menggunakan akun miliknya. Vendor setuju untuk segera memberitahukan kepada PT. BLI Logistik Indonesia (Persero) sebagai pengelola situs https://eproc.bgrlogistik.id apabila mengetahui adanya penyalahgunaan akun miliknya oleh pihak lain yang tidak berhak dan/atau jika ada gangguan keamanan atas akun miliknya itu. BLI tidak bertanggungjawab atas risiko yang timbul akibat kecerobohan, kelalaian, dan kesalahan Vendor dalam menjaga kerahasian passwordnya.
  2. Setiap vendor dapat terdaftar maksimal pada 3 jenis bidang usaha umum / kategori dalam DPM.
  3. Dalam upaya mendorong peningkatan kinerja Vendor, BLI menetapkan Sistem Penilaian Kinerja Vendor untuk memastikan mutu dan juga perbaikan berkelanjutan. BLI akan melakukan evaluasi kinerja Vendor bedasarkan kriteria yang ditetapkan, antara lain meliputi aspek kualitas, service, dan delivery dalam penyediaan barang / jasa di BLI. Hasil evaluasi kinerja Vendor akan menjadi dasar dalam penetapan reward dan punishment serta review keberadaan Vendor dalam DRM.
    Apabila kinerja Vendor berada di bawah standar BLI (tidak memuaskan) maka BLI berhak untuk tidak mengikutsertakan Vendor tersebut pada proses pengadaan berikutnya atau mengevaluasi keberadaan Vendor dalam DRM.
  4. BLI berhak mengakhiri status Vendor pada DRM, tanpa keberatan dan/atau gugatan dari Vendor, apabila :
    1. Vendor mengalihkan pekerjaan tanpa persetujuan dari BLI.
    2. Vendor mengundurkan diri secara tertulis atau melalui surat elektronik dengan mengirimkan surat pengunduran diri dari daftar Vendor yang ditujukan ke General Affairs & Procurement BLI;
    3. Vendor melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan Peraturan yang berlaku di BLI
    4. Vendor tidak aktif berpartisipasi dalam pengadaan di BLI;
    5. Penilaian kinerja Vendor di bawah standard BLI secara berulang atau mengakibatkan kerugian dan terganggunya kegiatan operasional BLI;
    6. Adanya perubahan atau penyesuaian jenis bidang usaha yang dikelola dalam DRM.
  5. Vendor bersedia diberikan sanksi tanpa keberatan dan/atau gugatan dari Vendor, apabila melakukan pelanggaran dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Kategori Merah (RedList),
      Penentuan Red List berdasarkan kriteria sebagai berikut :
      • Memasok barang atau melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
      • Menolak melaksanakan pekerjaan setelah ditunjuk sebagai pemenang.
      • Mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain tanpa persetujuan dari BLI .
      • Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dan/atau memenuhi pembayaran yang dikenakan sampai batas waktu yang ditentukan.

        Sanksi Pelanggaran:
        BLI berhak memberikan surat peringatan yang menyatakan tidak diperbolehkan mengikuti 2 kali proses pengadaan pada seluruh kategori dimana Vendor terdaftar.
         
    2. Kategori Hitam (Black List),
      Penentuan Black List berdasarkan kriteria sebagai berikut :
      • Terlibat dalam praktek Korupsi atau persekongkolan untuk mengatur harga diantara sesama peserta atau dengan karyawan BLI.
      • Melakukan gratifikasi kepada karyawan BLI.
      • Memalsukan/mengubah dokumen atau memanipulasi data.
      • Memasok barang palsu yang dibuktikan oleh pernyataan dari instansi yang berwenang/pabrik/agen.
      • Memasok barang yang berasal dari tindak pidana atau dilarang oleh hukum.
      • Tidak dapat memenuhi permintaan barang/jasa sesuai ketentuan kontrak yang telah disepakati dan berakibat fatal bagi operasional BLI.
      • Terlibat dalam kegiatan pelanggaran hukum
      • Penyalahgunaan dokumen untuk tujuan yang tidak berhubungan dengan proses pengadaan dan/atau tidak berhubungan dengan proses pekerjaan, tanpa seijin BLI.
      • Melakukan atau mempublikasi informasi yang tidak benar yang dapat merugikan BLI.Membocorkan/melanggar kerahasiaan informasi tentang BLI yang menurut hukum seharusnya dirahasiakan oleh Vendor.

        Sanksi Pelanggaran:
        • BLI melarang vendor yang terdaftar pada status blacklist untuk mengikuti pengadaan di BLI.
        • BLI berhak  mengumumkan status Blacklist bagi Vendor terkait di website e-Procurement BLI.
  1. BLI berhak memperbaiki, menambah, atau mengurangi ketentuan ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setiap Vendor terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi.